JATI FANS CLUB in ACTIONS

Author: JATI WIRAWAN /

" He... Cakep Juga Khan... "



" Jangan Salah Ya.... Ini Bukan Kucing Garong Lo...."



" Nich Free Wallpaper 4u, Download aja......"




" Udah Ganteng Ditambah Pakai Baju Kayak Gitu...
Jadi Tambah Cakep Nich....."








JALAN-JALAN GRATIS MENIKMATI SENSASI ALAM PEDESAAN

Author: JATI WIRAWAN / Label:


Anda berminat menikmati akhir pekan dengan berwisata di pedesaan secara gratis? Ada baiknya mencoba wisata pagi di Sekolah Tinggi Penyuluh Pertanian (STPP) Malang. Banyak sensasi alam yang disajikan di areal seluas 60 hektare di Jl Raya Randuagung, Kecamatan Singosari, ini. Semuanya bernuansa alam pedesaan. Suasana ini menjadi saluran alternatif menghilangkan kepenatan.
Kompleks kampus STTP ini sebenarnya bukan tempat wisata. Hanya saja, kampus ini membuka diri untuk masyarakat umum. Terutama masyarakat sekitar.
Perkembangannya, tidak hanya warga sekitar yang menikmati kekhasan kampus ini. Masyarakat dari Singosari, Lawang, bahkan Kota Malang juga banyak yang menikmati hari Minggu di kampus yang merupakan pindahan Akademi Penyuluh Pertanian (APP) Kota Malang yang kini berubah jadi perumahan elite itu. Praktis, setiap hari Minggu, ratusan orang menikmati alam kampus yang masih hijau ini. Maka jadilah kampus ini sebagai tempat wisata dadakan bernuansa pedesaan.
Waktu menikmati suasana pagi di kawasan ini tidak lama. Hanya sekitar 3-4 jam. Rata-rata pengunjung datang pukul 05.00 dan pulang maksimal pukul 09.00. Selepas itu, kawasan ini akan sepi lagi.
Kenapa hanya pagi saja? Wisata desa ini hanya akan terasa nikmat apabila dinikmati ketika matahari masih belum terlalu terik. Perpaduan kehangatan sinar matahari pagi dengan sejuknya embun pagi menjadi pesona tersendiri dari wisata yang baru muncul kira-kira setengah setahun terakhir.
Wisata ini berada di lereng bukit mengelilingi area kampus STPP. Objek ini berada di sebelah utara SPBU Randu Agung. Tepatnya, terletak di sebelah barat jalan poros jalur Malang-Surabaya.
Di lahan sekolah pertanian seluas 60 hektare ini menyajikan beragam pesona alami khas pedesaan. Misalnya, hamparan luas lahan pertanian yang ditanami berbagai macam produk pertanian unggulan. Mulai aneka macam jenis padi, tanaman hidroponik, hingga budidaya tanaman terapan. Jika beruntung, Anda bisa menyaksikan tanaman itu dipanen.
Beragam jenis pohon buah-buahan tumbuh di sini. Tanaman itu umumnya sebagai peneduh. Selain itu, aneka macam percontohan peternakan yang dikelola kampus juga tak kalah menariknya untuk disambangi. Misalnya peternakan sapi perah, sapi potong, kambing, ayam, dan budidaya ikan air tawar.
Untuk sapi perah, setiap pagi ada aktivitas khusus, yakni memerah susu yang selanjutnya dijual bebas pada pengunjung. Karena sajian susu segar ini banyak diminati pengunjung, maka kalau ingin merasakan susu yang masih fresh, Anda harus datang lebih pagi.
Kelebihan bersantai ria di sini adalah pengunjung bisa berinteraksi lebih dekat dengan objek wisata. Misalnya, pengunjung bisa melihat dari dekat bagaimana proses memerah susu. Bila ada petugas yang berbaik hati, pengunjung bisa diberi kesempatan untuk ikut memerah. Objek satu ini banyak diminati pengunjung yang sudah berkeluarga. Bersama anak-anak yang mereka ajak, objek ini disajikan sebagai media pembelajaran dan wisata pendidikan.
Itu juga bisa dilakukan saat mengunjungi blok peternakan sapi potong. Letaknya berhadap-hadapan dengan kandang sapi perah. Pengunjung pun bisa melihat dari dekat petugas kandang yang sedang memberi makan sapi dengan rumput unggulan hasil tanaman kampus ini.

Undang-Undang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) telah disahkan oleh Komisi IV DPR-RI

Author: JATI WIRAWAN / Label:


Setelah sekian lama akhirnya Rancangan Undang-undang SP3K telah disahkan oleh Komisi IV DPR-RI pada tanggal 18 Oktober 2006 menjadi UU No.16 Tahun 2006.

UU-SP3K Nomor. 16 Tahun 2006 merupakan satu titik awal yang cerah dalam pemberdayaan para petani, khususnya bagi para penyuluh pertanian PNS, Swasta, dan penyuluh pertanian Swadaya. Titik awal ini harus kita syukuri dan cermati dengan baik sehingga mendorong semangat kita untuk bekerja lebih baik.

Beberapa hal yang paling mendasar dalam UU-SP3K Nomor : 16 Tahun 2006 antara lain yang tercantum dalam konsideran, yang mengamanatkan bahwa penyuluhan sebagai bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum, merupakan hak azasi warga negara Republik Indonesia dan kewajiban pemerintah untuk menyelenggarakannya, sehingga sangat jelas bahwa penyuluhan di bidang pertanian, perikanan, dan kehutanan merupakan kewajiban pemerintah dan merupakan hak bagi petani.

Implementasi UU-SP3K harus direspon dengan baik oleh semua jajaran pertanian, perikanan, dan kehutanan di pusat maupun daerah untuk membangun sistem penyuluhan dan penyelenggaraan penyuluhan yang terintegrasi. Untuk mencapai hal ini, perlu adanya sosialisasi yang luas kepada seluruh pemangku kepentingan untuk membangun kesamaan persepsi dalam operasionalisasinya sehingga penyelenggaraan penyuluhan pertanian dapat berjalan dengan produktif, efektif dan efisien di setiap tingkatan dalam satu kelembagaan yang kuat, didukung oleh sumberdaya yang memadai dan penyuluh yang profesional. Selanjutnya implementasi UU-SP3K tidak dapat mengabaikan aspek-aspek hukum, sosial, budaya, politik, dan ekonomi, yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu semua aspek tersebut perlu dipertimbangkan dengan sebaik-baiknya dan ditangani dengan bijaksana.

Sesuai dengan UU No.32/2004, penyuluhan pertanian merupakan kewenangan optional, sehingga dalam implementasinya merupakan urusan bersama antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota yang dibagi-bagi dengan menggunakan kriteria, yaitu : externalitas, efektivitas dan accontabilitas. Oleh karena kegiatan penyuluhan sebagian besar berada di kabupaten/kota, maka kelembagaan penyuluhan di provinsi lebih lanjut bersifat koordinatif. Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi lebih bersifat melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh dinas-dinas, sedangkan dinas-dinas lebih terfokus pada pelayanan dan pembuatan kebijakan.

Rekomendasi materi penyuluhan bukan dimaksudkan untuk memasung kreativitas penyuluh pertanian melainkan untuk menjaga akuntabilitas pengembangan sumberdaya manusia dan pelestarian lingkungan.

Undang-Undang SP3K tidak memberikan sanksi pidana, namun berupa sanksi administratif bagi penyuluh pertanian PNS yang didasarkan pada peraturan kepegawaian yang berlaku dengan memperhatikan pertimbangan organisasi profesi dan kode etik penyuluh, dan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikasi bagi penyuluh swasta dan swadaya.

Hubungan diantara kelembagaan penyuluhan di setiap tingkatan bersifat teknis fungsional, sehingga dapat menembus kisi-kisi organisasi secara lebih luwes dan efektif.