Undang-Undang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) telah disahkan oleh Komisi IV DPR-RI

Author: JATI WIRAWAN / Label:


Setelah sekian lama akhirnya Rancangan Undang-undang SP3K telah disahkan oleh Komisi IV DPR-RI pada tanggal 18 Oktober 2006 menjadi UU No.16 Tahun 2006.

UU-SP3K Nomor. 16 Tahun 2006 merupakan satu titik awal yang cerah dalam pemberdayaan para petani, khususnya bagi para penyuluh pertanian PNS, Swasta, dan penyuluh pertanian Swadaya. Titik awal ini harus kita syukuri dan cermati dengan baik sehingga mendorong semangat kita untuk bekerja lebih baik.

Beberapa hal yang paling mendasar dalam UU-SP3K Nomor : 16 Tahun 2006 antara lain yang tercantum dalam konsideran, yang mengamanatkan bahwa penyuluhan sebagai bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum, merupakan hak azasi warga negara Republik Indonesia dan kewajiban pemerintah untuk menyelenggarakannya, sehingga sangat jelas bahwa penyuluhan di bidang pertanian, perikanan, dan kehutanan merupakan kewajiban pemerintah dan merupakan hak bagi petani.

Implementasi UU-SP3K harus direspon dengan baik oleh semua jajaran pertanian, perikanan, dan kehutanan di pusat maupun daerah untuk membangun sistem penyuluhan dan penyelenggaraan penyuluhan yang terintegrasi. Untuk mencapai hal ini, perlu adanya sosialisasi yang luas kepada seluruh pemangku kepentingan untuk membangun kesamaan persepsi dalam operasionalisasinya sehingga penyelenggaraan penyuluhan pertanian dapat berjalan dengan produktif, efektif dan efisien di setiap tingkatan dalam satu kelembagaan yang kuat, didukung oleh sumberdaya yang memadai dan penyuluh yang profesional. Selanjutnya implementasi UU-SP3K tidak dapat mengabaikan aspek-aspek hukum, sosial, budaya, politik, dan ekonomi, yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu semua aspek tersebut perlu dipertimbangkan dengan sebaik-baiknya dan ditangani dengan bijaksana.

Sesuai dengan UU No.32/2004, penyuluhan pertanian merupakan kewenangan optional, sehingga dalam implementasinya merupakan urusan bersama antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota yang dibagi-bagi dengan menggunakan kriteria, yaitu : externalitas, efektivitas dan accontabilitas. Oleh karena kegiatan penyuluhan sebagian besar berada di kabupaten/kota, maka kelembagaan penyuluhan di provinsi lebih lanjut bersifat koordinatif. Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi lebih bersifat melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh dinas-dinas, sedangkan dinas-dinas lebih terfokus pada pelayanan dan pembuatan kebijakan.

Rekomendasi materi penyuluhan bukan dimaksudkan untuk memasung kreativitas penyuluh pertanian melainkan untuk menjaga akuntabilitas pengembangan sumberdaya manusia dan pelestarian lingkungan.

Undang-Undang SP3K tidak memberikan sanksi pidana, namun berupa sanksi administratif bagi penyuluh pertanian PNS yang didasarkan pada peraturan kepegawaian yang berlaku dengan memperhatikan pertimbangan organisasi profesi dan kode etik penyuluh, dan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikasi bagi penyuluh swasta dan swadaya.

Hubungan diantara kelembagaan penyuluhan di setiap tingkatan bersifat teknis fungsional, sehingga dapat menembus kisi-kisi organisasi secara lebih luwes dan efektif.

0 komentar:

Posting Komentar

Pesan Untuk Blog Ini :